Enam Pejudi Dibekuk Polisi

Keenam tersangka antara lain Ahmad Rafi Salamo warga Kebonsari, Toha warga Desa Mundurejo, Sukem warga Gumukkembar-Umbulsari, Yono dan Junaidy warga Tempurejo, serta Misno Bogel warga Ambulu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Kusworo Wibowo, polisi terus mengembangkan penyidikan untuk menangkap bandar judi. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Hafit)

Comments are closed.