Polres Kembangkan Penyidikan Kasus Dugaan Pungli Kasi Industri Agro dan Kimia Disperindag

Jember Hari Ini – Tim penyidik Polres Jember terus mengembangkan penyidikan kasus pungli kepada penerima hibah bantuan mesin produksi umkm tahun anggaran 2016 yang menyeret Kepala Seksi Agro Industri dan Kimia Disperindag berinsial ST.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, setelah serah terima bantuan, ST menghubungi satu persatu penerima hibah untuk dimintai uang antara Rp 2-3 juta. Upaya tersebut berujung pada penangkapan di sebuah warung makan di depan kantor Disperindag. Dari data yang diperoleh, Polres Jember akan menghubungi nama-nama penerima hibah mesin produksi tahun 2016 tersebut. Sebab, tercatat ada 259 orang yang menerima bantuan mulai November hingga Desember tahun 2016 lalu. Dari data yang ada, polisi akan mengembangkan penyidikan apakah ada tersangka lain atau tidak, menunggu proses pemeriksaan sejumlah saksi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Industri Agro dan Kimia Disperindag berinisial ST dan perantara berinisial SP terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli, Kamis (2/1/2017) sore kemarin. Penyidik Polres Jember kemudian menetapkan ST dan SP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Fit)

Comments are closed.