Audiotorial “Perda Tanpa Perbup”

Dari 18 Perda yang sudah ditetapkan baru 7 yang dilengkapi Peraturaan Bupati, Perbup. Beberapa  yang belum dilengkapi Perbup menurut PLT Kabag Hukum, Ibu Isnaini Dwi Susanti, bisa dilaksanakan, termasuk dua perda yang sempat mengemuka menjadi isu hangat, yakni Perda Tanggung Jawab Sosial Korporasi, CSR, dan Perda Disabilitas. 

Barangkali memang tidak semua Perda harus dilengkapi Perbup. Apalagi pernyataan itu datang dari pejabat yang dianggap kompeten, yakni PLT kabag hukum.  Tetapi biasanya setiap peraturan mengenal hirarki. Aturan yang secara hirarki berada di atas biasanya berisi pasal-pasal umum, sehingga memerlukan aturan turunan agar bisa dioperasionalkan.  Undang-Undang memerlukan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah memerlukan Peraturan Menteri. Begitu seterusnya, sampai pasal-pasalnya secara teknis bisa dilaksanakan dengan tidak menimbulkan kebingungan, tidak menimbulkan banyak tafsir. Malah kalau tidak keliru, masih diperlukan peraturan yang lebih operasional yang secara umum dikenal dengan juklak dan juknis, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis.

Begitulah, maka agar di sana ada kepastian Bagian hukum perlu menerbitkan, taruh misalnya semacam edaran, yang isinya memaklumkan bahwa beberapa perda bisa dilaksanakan tanpa Perbup. Sebab, salah satu dari delapan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, adalah asas kepastian hukum. Selain itu, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik juga mengharuskan dipenuhinya asas kecermatan.

Kepastian bahwa ada beberapa Perda bisa dilaksanakan tanpa Perbup sangat  penting  agar kelak tidak muncul saling lempar tanggungjawab dan saling tuding, ketika perda itu tidak terlaksana sepenuhnya, taruh misalnya dalam hal pemenuhan fasilitas bagi kebutuhan warga difabel.

Lebih dari semua itu, publik kira-kira agak bingung. Di satu sisi, Perda dinyatakan bisa dilaksanakan tanpa Perbup. Tetapi di sisi lain, yang sudah ada Undang-Undangnya  dan sudah ada  Peraturan pemerintahnya, justru tidak dilaksanakan secara konsisten. Apalagi kasusnya, kalau bukan Pengangkatan Sekretaris Dewan dan Pengangkatan Camat yang diindikasi tidak sesuai Peraturan Perundangan……??? (Aga)

Comments are closed.