Badan Usaha Milik Desa di Jember Hanya Bergerak di Bidang Simpan Pinjam

Jember Hari Ini – Meski saat ini sudah ada 208 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari total 226 desa di Kabupaten Jember, namun belum ada satupun badan usaha milik desa di Jember yang bergerak di bidang usaha. Mayoritas badan usaha milik desa bergerak dibidang simpan pinjam. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Jember, Eko Heru Sunarso.

Menurut Heru, sesuai amanat pemerintah pusat, harusnya badan usaha milik desa didirikan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa. Dengan menggerakkan produk-produk unggulan yang ada di setiap desa. Namun saat dilakukan pemetaan, dari 208 desa yang  memiliki Badan Usaha Milik Desa rata-rata bergerak di bidang penyertaan modal dan simpan pinjam. Karena itu, lanjut Heru, tahun ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk memberian pelatihan terhadap 38 Badan Usaha Milik Desa. Pelatihan ini diharapkan bisa mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa untuk kesejahteraan desa.

Sementara menurut anggota Komisi A DPRD Jember, Sucipto, belum maksimalnya penggarapan Badan Usaha Milik Desa, salah satunya karena Pemkab Jember belum menyiapkan Perda Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sehingga kesan yang muncul, pendirian Badan Usaha Milik Desa untuk menggugurkan kewajiban saja. Sucipto meminta Pemkab segera menyiapkan Perda Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa agar potensi desa bisa dikelola dengan baik. (Fian)

 

 

 

Comments are closed.