DPRD Jember Pertimbangkan Gugat Bupati Jember Faida ke PTUN

Ayub Junaidi

Jember Hari Ini – Jika hingga bulan Februari 2018 mendatang, Bupati Jember Faida belum menandatangani peraturan kepala daerah tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan, DPRD Jember akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, dalam Peraturan Daerah tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD disebutkan, paling lambat 6 bulan setelah ditetapkan yakni Februari 2018 ketentuan tersebut harus dilaksanakan. Oleh karena itu, DPRD Jember masih menunggu Bupati Faida membuat dan menandatangani Perkada menindaklanjuti Perda yang sudah ditetapkan bulan Agustus lalu. Jika tidak, DPRD akan mempertimbangkan perlunya gugatan melalui PTUN.

Politisi PKB itu juga menyesalkan sikap Bupati Jember Faida yang tidak segera membuat Perkada tentang hak keuangan dan administrasi DPRD yang menyebabkan seluruh anggota dan pimpinan dewan tidak bisa menerima haknya berupa gaji dan tunjangan. Padahal, tambah Ayub, sebagian gaji yang diterima anggota dewan juga diperuntukkan bagi partai masing-masing untuk program kegiatan partai dengan konstituen. (Fathul)

Comments are closed.