38 Ribu Lebih Warga Jember Terancam Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih Saat Pilgub

Jember Hari Ini – Sebanyak 38 ribu lebih warga Jember terancam tidak bisa menggunakan hak pilih saat Pemilihan Gubernur Jawa Timur mendatang karena tidak memiliki identitas kependudukan. Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Kabupaten Jember, Habib M Rohan, dalam rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten di aula KPU Jember, Kamis siang.

Menurut Rohan, berdasarkan hasil rekapitulasi data pemilih seluruh kecamatan diperoleh data pemilih sementara di Kabupaten Jember sebanyak 1.817.492 pemilih. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 897.543 orang dan pemilih perempuan sebanyak 919.949 orang. Selain itu KPU Jember juga mendata pemilih potensial, yakni 38.909 orang, namun sayangnya pemilih potensial tersebut belum memiliki E-KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP sehingga mereka terancam tidak bisa masuk dalam Daftar Pemilh Tetap (DPT) dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Karena itu pihak KPU Jember akan menyerahkan data pemilih potensial tersebut kepada Dispendukcapil agar segera ditindaklanjuti.

Sementara Kasubag Umum Dispendukcapil, Yulia, menegaskan, Dispendukcapil akan mempelajari terlebih dahulu apakah pemilih potensial tersebut memang belum melakukan perekaman atau sudah melakukan perekaman tapi belum mendapatkan E-KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meminta masyarakat yang masa berlaku surat keterangan pengganti E-KTP-nya sudah berakhir, segera melakukan perpanjangan sehingga tidak menjadi hambatan saat ingin menggunakan hak pilihnya. (Fian)

Comments are closed.