Pemprov Belum Tentukan Siapa yang Dikenai Sanksi Terkait R-APBD Jember Tahun 2018

Jember Hari Ini – Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menentukan siapa yang akan dikenai sanksi terkait keterlambatan pengesahan R-APBD Jember tahun 2018.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, mengaku belum mengkaji lebih lanjut terkait pemberian sanksi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan DPRD yang gagal menetapkan R-APBD sebelum tahun anggaran dikenai sanksi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. Sesuai ketentuan, bupati dan DPRD Jember terancam dikenai sanksi, karena APBD Jember 2018 baru disyahkan pada bulan Maret tahun 2018. Menurut Himawan, apakah sanksi itu dijatuhkan kepada bupati dan DPRD, atau hanya kepada salah satu saja, masih memerlukan kajian lebih lanjut. Setelah melakukan kajian nanti, Pemprov Jatim akan mengajukan pertimbangan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi yang akan diberikan kepada derah yang terlambat mengesahkan APBD tersebut pada prinsipnya bukan hukuman, melainkan untuk mendidik agar tidak terulang lagi di masa mendatang. (Fathul)

Comments are closed.