Pria yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jember Hari Ini – Setelah 2 pekan dilakukan penyelidikan, MR (50) warga Kecamatan Pakusari, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. MR diduga kuat melakukan persetubuhan anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, pemeriksaan saksi-saksi sudah tuntas. Tersangka MR diduga kuat putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun. Peristiwa itu terjadi saat ditinggal ibu kandungnya bekerja sebagai TKI di luar negeri. Proses penyelidikan terhadap MR sudah tuntas sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Karena itu, pihaknya tinggal mencari keberadaan tersangka untuk ditangkap.

Sebelumnya, seorang gadis 16 tahun asal Desa Kertosari Kecamatan pakusari, mengaku dipaksa melayani syahwat ayah kandungnya berinisial MR (50) setelah ditinggal kerja ibunya menjadi tki di luar negeri. Kasus tersebut  terungkap setelah korban curhat kepada kakak kandung korban yang juga perempuan. Korban yang baru duduk kelas 3 setingkat SMP ini menyatakan hendak kabur ke Bali mencari kerja. Dia mengaku tidak tahan berada di rumahnya karena selain merawat 3 orang adiknya juga dipaksa melayani nafsu MR ayah kandungnya. Korban juga mengaku perbuatan MR berlangsung sejak 2 tahun lalu. Kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Jember, Senin, 13 Agustus lalu dengan diantar salah seorang tokoh masyarakat Pakusari, M Taufik Mahendra. (Hafit)

Comments are closed.