Polsek Arjasa Bersama BKSDA Wilayah 3 Jember Sita Seekor Lutung Jawa

Penyitaan lutung Jawa. (Foto : BKSDA Wilayah 3 Jember)

Jember Hari Ini – Polsek Arjasa bersama tim polisi hutan BKSDA Wilayah 3 Jember menyita seekor lutung Jawa, Kamis pagi. Satwa yang dilindungi tersebut milik Richo Maretah, warga Dusun Bata’an  Desa Candijati Kecamatan Arjasa.

Menurut Kapolsek Arjasa, AKP Eko Basuki, pengungkapan kasus kepemilikan hewan yang dilindungi ini berdasarkan laporan warga setempat. Lutung Jawa tersebut dipelihara oleh warga setempat. Polisi bersama tim BKSDA berupaya melakukan langkah persuasif, meminta hewan diserahkan kepada BKSDA. Eko menghimbau masyarakat yang memelihara hewan yang dilindungi segera menyerahkan hewan tersebut kepada BKSDA. Sebab, jika tidak segera diserahkan, kasus kepemilikan hewan yang dilindungi tersebut akan segera dilaporkan ke polisi. Pelaku terancam dipidana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sementara pemilik lutung Jawa, Richo mengaku memelihara lutung Jawa tersebut sejak masih kecil. Dia membeli lutung Jawa tersebut dari Banyuwangi dan dipelihara sejak masih kecil hingga sekarang berumur 6 tahun lebih.

Kepala Resort Polisi Hutan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 3 Jember, Budi Harsono, berjanji mengamankan  satwa yang dipelihara secara ilegal tersebut agar bisa dikembalikan ke habitat aslinya. (Hafit)

Comments are closed.