Audiotorial “Sidang OTT Dispendukcapil”

Kejaksaan Negeri Jember dikabarkan melimpahkan Berkas perkara OTT Dispendukcapil Jember ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Herdian Rahadi, menerangkan, sidang perdana kasus itu dijadwalkan pekan depan. Ditambahkannya, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Berkas Perkara, dikoreksi secara berjenjang disertai ekspose perkara. Tidak ada perubahan pasal dakwaan, karena jaksa dalam menyusun dakwaan merujuk pada Berita Acara pemeriksaan Polisi.

Begitulah, jaksa sepertinya butuh waktu untuk menyusun dakwaan. Publik bisa diduga memahaminya. Perkara korupsi bukan perkara biasa. Karena itu penanganannya juga tidak biasa. Pendek kata, jaksa butuh kecermatan dan keseksamaan, karena korupsi sudah disepakati sebagai perkara atau kejahatan luar biasa.

Pertama, kecermatan dan keseksamaan itu dimaksudkan agar sebisa mungkin pelakunya tidak lolos dari jerat hukum. Apalagi kasusnya berawal dari OTT (Operasi Tangkap Tangan). Yang kedua, perkara korupsi biasanya dipahami sebagai perkara yang pelakunya cenderung lebih dari satu pihak. Bisa jadi, dalam persidangan nanti perkaranya berkembang karena korupsi. Dengan kata lain, kecermatan dan keseksamaan jaksa dimaksudkan membuka petunjuk lebih banyak.

Kalau benar seperti itu, maka apa yang dilakukan jaksa bisa dibilang memenuhi harapan publik. Maksudnya tentu saja harapan bahwa kecermatan dan keseksamaan itu tidak lain dan tidak bukan dimaksudkan sebagai upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Akhirnya, publik luas sekarang menunggu perkembangan berikutnya. Sejak awal kasus OTT Dispendukcapil Jember menyedot perhatian warga, karena itu bisa diduga warga masyarakat bakal mengikuti perkembangan demi perkembangan persidangan. (Aga)

 

Comments are closed.