Audiotorial “Tertib Kampanye”

Bawaslu Kabupaten Jember menyatakan sedang melakukan penyelidikan pelibatan pelajar dalam kampanye Cawapres nomor urut 01. Penyelidikan itu, kata Komisioner Bawaslu Jember, Imam Thobroni,  dilakukan berdasarkan laporan Panwascam yang mengawasi langsung jalannya kampanye Senin pekan lalu. Thobroni menambahkan, sebelum kampanye berlangsung pihaknya sudah malayangkan surat kepada panitia pelaksana dan tim kampanye agar tidak melibatkan warga yang belum memiliki hak pilih.

Begitu memang seharusnya. Bawaslu adalah insititusi yang keberadaannya atas perintah Undang-undang. Karena itu, Bawaslu dalam menjalankan tugas pasti juga tidak bakal jauh, apalagi keluar dari Undang-undang. Jika Bawaslu harus netral, tidak tebang pilih, itu juga karena perintah Undang-undang.

Yang harus menjunjung tinggi dan mematuhi Undang-undang tentu bukan cuma Bawaslu. Institusi lain yang bertanggung jawab dan terkait dengan kepemiluan juga harus menjunjung tinggi dan mematuhi Undang-undang dengan segenap aturan turunannya. Malah sejatinya yang harus menjunjung tinggi dan mematuhi Undang-undang adalag semua pihak, sehingga meliputi peserta pemilu dan pemilih.

Mengapa semua pihak mesti menjunjung tinggi dan mematuhi aturan main..? Penjelasannya tidaklah rumit, yakni agar pemilunya berkualitas dan bermartabat. Pemilu akan berkualitas jika asasnya terpenuhi dan dipenuhi, yakni Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber).

Pemilu akan berintegritas, jika pemilu dilaksanakan di atas landasan moral jujur dan adil (Jurdil). Kalau semua terpenuhi, asas dan landasan moralnya, maka pemilunya akan menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi. Pemimpin yang dihasilkan pemilu yang Luber dan Jurdil akan mendapat pengakuan luas. Pemerintahan yang dijalankan sang pemimpin juga bakal stabil.

Akhirnya,  jika ritme penyelenggaraan pemilu yang satu ke pemilu berikutnya sama, aturan main dipatuhi, asas dan landasan moralnya dipenuhi, maka orang akan bilang pemilu di Republik ini melembaga, demokrasinya juga melembaga. Demokrasi yang berlangsung di negeri ini adalah demokrasi substansial, bukan demokrasi prosedural. (Aga)

 

Comments are closed.