Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Musnahkan 20 Jaring Alat Tangkap Baby Lobster

Jember Hari Ini – Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, PSDKP Benoa, PSDKP Banyuwangi dan Polairud Puger musnah 20 jaring alat tangkap baby lobster. Sebanyak 20 alat tangkap tersebut merupakan penyerahan sukarela dari para nelayan Puger.

Menurut Kasat Polairud Puger, AKP Hari Pamuji, penyerahan itu dilakukan karena nelayan mulai sadar sehingga tidak lagi memburu baby lobster. Sebab, PSDKP Benoa juga terus melakukan sosialisasi Undang-Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan baby lobster, kepiting dan rajungan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, penangkapan atau penjualan lobster dari wilayah negara republik Indonesia bisa dilakukan jika di atas 8 centimeter atau berat di atas 200 gram per ekor. Karena itu, nelayan juga membuat komitmen bersama untuk menggunakan alat tangkap yang tidak mengganggu kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Hari menambahkan, pemusnahan alat tangkap dilakukan dengan cara dibakar bersama-sama, dipimpin Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Ndaru Ismiarto. (Hafit)

Comments are closed.