Audiotorial “Bawaslu dan Netralitas ASN”

Bawaslu Jember dikabarkan menetapkan seorang Camat melakukan pelanggaran yang menyangkut netralitas ASN dalam Pilkada. Selanjutnya keputusan atau penetapan itu katanya dikirim ke Komisi ASN dan ditembuskan ke Bupati Jember. Jadi sekarang tinggal menunggu kabar berikutnya dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

Begitulah, Bawaslu Jember sudah mencatat preseden dalam penegakan aturan main. Setelah melalui serangkaian proses klarifikasi dan verifikasi  Bawaslu kemudian menetapkan hasilnya. Melalui preseden itu Bawaslu sejatinya berkirim pesan kepada semua pihak. Pesan agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Pilkada tidak menabrak aturan. Bawaslu, dengan begitu, juga mengirim pesan bahwa penegakan aturan tidak pandang bulu. Tidak pilih-pilih tebang.

Begitu memang seharusnya. Ketika semua pihak menghendaki pemilu berkualitas, maka penyelenggaranya, KPU dan Bawaslu, mesti menjalankan dan menegakkan aturan main. Penegakannya mesti imparsial dan obyektif. Imparsial artinya tidak pilih-pilih tebang.Tidak memihak. Sedemikian rupa sehingga penegakan  aturan berlaku bagi semua peserta Pilkada. Sedang obyektif maksudnya tidak mengada-ada dan tidak diada-adakan. Semua berdasarkan bukti autentik.

Akhirnya, Bawaslu bukanlah satu-satunya pengawas. Warga masyarakat juga berhak mengawasi pemilu. Kolaborasi keduanya sudah memperlihatkan efektivitasnya. Nyatanya, Bawaslu bertindak setelah kabar tentang dugaan pelanggaran oleh ASN beredar melalui media sosial. Maka, harapannya adalah preseden itu adalah indikasi tentang keinginan dan kehendak kuat warga masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan bermartabat. Asumsi yang mendasari, nyoblosnya kurang dari semenit tetapi hasilnya menentukan perjalanan hingga lima tahun ke depan. (Aga)

 

Comments are closed.