Jember Hari Ini – Setelah penetapan 4 orang tersangka kasus korupsi proyek rehab Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, tersangka FN tetap bisa menjadi justice collaborator. Demikian disampaikan kuasa hukum tersangka FN, Muhammad Holili.
Menurut Holili, untuk menjadi justice collaborator status tersangka FN harus berubah menjadi saksi. Sedangkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek rehab Pasar Manggisan. Pengajuan justice collaborator sudah dilakukan, sehingga kliennnya meminta penundaan proses persidangan di LPSK karena ada kemungkinan kliennya terseret kasus korupsi yang lain. Jika ada perkara lain dan mengarah kepada kliennya maka proses menjadi justice collaborator tetap bisa dilakukan.
Kholili menambahkan, kasus korupsi proyek rehab Pasar Manggisan mengarah pada dua kasus dugaan korupsi yang lain. (Fian)