Anggota Komisi 3 DPR RI Menilai Kejari Jember Harusnya Tidak Libatkan Diri dalam Urusan Politik Pemerintahan

Bambang Haryadi/Foto : Dok. Pribadi

Jember Hari Ini – Anggota Komisi 3 DPR-RI, Bambang Haryadi, menilai, Kejaksaan Negeri Jember seharusnya tidak melibatkan diri dalam urusan politik pemerintahan.

Menurut anggota DPR RI dari Partai Gerindra ini, kurang tepat jika Aparat Penegak Hukum melibatkan diri dalam perselisihan DPRD dan Bupati Jember. Bambang mengaku sudah mengklarifikasi kepada Kejaksaan Agung, menyusul informasi tentang inisiasi Kejaksaan Negeri Jember mempertemukan ketua DPRD dengan bupati yang kabarnya atas perintah Kejaksaan Agung. Dalam proses klarifikasi diperoleh keterangan, perintah itu memang berasal dari Kejaksaan Agung setelah menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut berasal dari sebuah yayasan pendidikan. Selain laporan, yayasan tersebut juga menginginkan agar DPRD dan Bupati Jember berdamai. Namun kata Bambang Haryadi, keinginan yayasan tersebut salah alamat. Sebab urusan pemerintahan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, bukan Jaksa Agung.

Bambang Hariyadi juga menyayangkan penjelasan pihak terkait yang simpang siur kemudian memicu spekulasi di tengah masyarakat. Malah kata Bambang, sempat muncul informasi hoax yang berbalas informasi hoax. Kondisi seperti ini, kata Bambang, tidak baik bagi masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (25/06/2020) petang Bupati Jember, Faida, menggunakan mobil pribadi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jember dan berada di kantor kejaksaan selama 2,5 jam. Usai pertemuan Kejari Jember menyatakan Bupati Faida tidak menjalani pemeriksaan, namun melihat sidang online dan membagikan masker. Namun keesokan harinya, Kejaksaan Negeri Jember menyampaikan pernyataan kembali, bahwa kedatangan Bupati Faida, Kamis petang, rencananya akan dipertemukan dengan Ketua DPRD Jember untuk membicarakan pembangunan di Jember. (Fian)

Comments are closed.