Audiotorial “Plt Bupati dan Pilkada”

Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arif ditunjuk sebagai PLT Bupati selama Bupati Faida menjalani cuti kampanye. Penunjukan sudah sesuai aturan. Harapan disampirkan dipundak Muqit Arif. Beberapa di antaranya adalah harapan agar PLT Bupati bersikap netral. Tidak memihak pada salah satu paslon. PLT Bupati juga diharapkan membangun dan mengintensifkan komunikasi dengan DPRD agar roda pemerintahan berjalan lebih baik.

Tidak ada yang salah dengan harapan itu. Terutama harapan yang menyangkut netralitas PLT Bupati. Pemilu adalah instrumen demokrasi. Karena itu, pemilu lebih dari sekadar urusan teknis DPT, TPS dan cara mencoblos. Demokrasi berarti terbukanya kesempatan yang sama bagi setiap warga. Dalam demokrasi mobilitas vertikal  bagi warga sangat sangat terbuka.  Tidak boleh ada hambatan struktural yang menyulitkan warga meraih sukses sosial.  Begitu pula dalam konteks pilkada. Tidak boleh ada hambatan struktural bagi para kandidat saat kontestasi dan kompetisi berlangsung. Setiap kandidat harus memiliki ruang dan peluang yang sama. Tidak ada yang taruh kata mencuri start atau memanfaatkan fasilitas negara. Pada saat yang sama, semua pihak harus menjunjung tinggi dan mematuhi aturan main.  Penegakan aturan tidak mengenal tebang pilih. Tidak ada demokrasi tanpa aturan main. Demokrasi tanpa aturan main adalah anarki.

Hingga di sini menjadi jelas. Term Netralitas tidak sesederhana yang dibayangkan. Di dalamnya terkandung nilai. Ketika dikorelasikan dengan pemilu netralitas berimiplikasi terhadap legitimasi pemilu. Legitimasi bagi kandidat yang memenanginya. Ketika pemilunya tidak legitimate, kandidat yang terpilih juga tidak legitimate, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap demokrasi sekaligus pengkhianatan terhadap kadaulatan rakyat. (Aga)

 

 

 

Comments are closed.