Mantan Kadisperindag Jember, Anas Ma’ruf, Terima Putusan Majelis Hakim

Jember Hari Ini – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Jember, Anas Ma’ruf, menerima putusan majelis hakim. Demikian ditegaskan kuasa hukum Anas Ma’ruf, Muhammad Nuril, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Nuril menjelaskan, pasca menerima putusan sidang kasus korupsi proyek rehab Pasar Manggisan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan terdakwa. Terdakwa Anas Ma’ruf menyampaikan kalau tidak akan mengajukan banding dalam kasus ini. Selain itu, dalam pertemuan keluarga Anas Ma’ruf juga tidak menghendaki banding  sehingga keputusan tersebut diberikan sepenuhnya kepada terdakwa. Nuril tidak tahu persis mengapa kliennya tidak mengajukan banding, meski secara hukum kliennya masih bisa mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Disperindag Pemkab Jember, Anas Ma’ruf, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 2 bulan penjara. (Fian)

Comments are closed.