Setelah 7 Bulan Buron, Unit Reskrim Polsek Balung Bekuk Pelaku Perampokan

Jember Hari Ini – Setelah 7 bulan  melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Balung akhirnya membekuk buronan kasus dugaan perampokan di rumah warga deSa karang Semanding kecamatan Balung. Tersangka Berinisial AW (21) warga Desa Menampu Kecamatan Gumukmas.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Balung, Bripda Medi Siswoyo, kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terjadi bulan Maret lalu. Awalnya korban sedang bermain game di depan rumah tetangganya bernama Zinudin di tepi jalan Desa Karangsemanding  Kecamatan Balung. Tiba-tiba korban didatangi 3 orangpelaku berinisial AW, MK, serta RF. RF mengendarai sepeda motor dan mengawasi sekitar TKP, sedangkan MK dan AW beraksi mengancam korban dengan sebilah celurit. Namun korban melawan saat diperiksa menyerahkan HP-nya. Meski tersangka membacok Korban, namun mereka tidak berhasil merampas HP korban. Pelaku langsung kabur karena korban berteriak minta tolong. Namun aksi perampokan tersebut tertangkap CCTV sehingga polisi berhasil mengidentifiikasi dan membekuk tersangka.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti satu unit  HP, sebuah sarung warna hitam hijau tua motif garis, serta rekaman CCTV tertanggal 10 Maret 2020.  Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian yang Didahului, Disertai atau Diikuti dengan Tindak Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. (Hafid)

Comments are closed.