Kelebihan Insentif Wabup Jember yang Jadi Temuan BPK Akhirnya Lunas

Jember Hari Ini – Kelebihan insentif Wakil Bupati Jember yang menjadi temuan BPK akhirnya lunas setelah dibayar mengangsur 3 kali. Menurut Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, kelebihan insentif yang diterima murni kesalahan penghitungan gaji. Sebab kemarin insentif yang diterima dihitung dari jumlah gaji sebesar Rp 10 juta. Padahal gaji sebagai Wakil Bupati seharusnya insentifnya hanya sekitar Rp 5 juta.

Muqit mengaku baru mengetahui terjadi kesalahan penghitungan setelah BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan sehingga dirinya harus mengembalikan kelebihan insentif sebesar Rp 255 juta. Pengembalian uang ke kas daerah dilakukan secara bertahap dengan mengangsur sebanyak 3 kali.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah menyebutkan hasil temuan BPK, terjadi kelebihan pembayaran insentif Bupati dan Wakil Bupati Jember. Kelebihan insentif Bupati sebesar Rp 500 juta sedangkan Wakil Bupati sebesar Rp 225 juta. (Fian)

Comments are closed.