Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Simpang 3 Balung

Jember Hari Ini – Polisi tetapkan 3 orang tersangka kasus perusakan dan penganiayaan di simpang 3 Balung. Ketiganya adalah anggota kelompok pesilat.

Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto, ketiganya mengaku ikut melakukan pelemparan di wilayah Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji. Sebelumnya, Polsek Balung mengamankan 20 orang, namun hanya 3 orang yang terbukti terlibat kasus perusakan di Desa Nogosari. Karena TKP di luar wilayah hukum Polsek Balung, maka kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Mapolres Jember.

Pantauan Prosalina FM di Mapolres Jember, penyidik sudah mulai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus perusakan yang dilakukan kelompok pesilat. (Hafid)

Comments are closed.