Produk Hukum yang Ditetapkan Faida Setelah Cuti Kampanye Pilkada Tidak Sah

Jember Hari Ini – Pelaksana harian (Plh) Bupati Jember, Hadi Sulistiyo, secara resmi menyatakan semua produk hukum yang ditetapkan mantan Bupati Faida setelah menjalani cuti kampanye pilkada lalu, tidak sah. Demikian ditegaskan Plh Bupati Jember, Hadi Sulistiyo, saat pengarahan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah, di Aula PB Sudirman, Senin pagi.

Menurut Hadi, secara otomatis Organisasi Perangkat Daerah yang sempat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) dikembalikan kepada pejabat definitif. Surat pengangkatan pejabat yang dibuat oleh Faida ini dinyatakan tidak sah oleh Gubernur Jawa Timur. Sebagai Plh Bupati, Hadi Sulistyo menegaskan tidak perlu membuat produk hukum baru, hanya mematuhi perintah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Sementara Kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur, Helmy Perdana Putra, menegaskan, semua yang dilakukan Plh Bupati Hadi Sulistyo saat ini sudah benar. Namun Plh Bupati tidak perlu membuat produk hukum baru, hanya tinggal menjalankan perintah Gubernur. Setelah menjalankan tata kelola pemerintahan sesuai aturan, maka program bantuan dari Pemerintah Provinsi bisa disalurkan. Jika hal ini tidak segera dilakukan, maka akan terjadi tumpang tindih penjabat sehingga bantuan tidak bisa disalurkan. Dengan langkah yang dilakukan Plh Bupati, maka tata kelola birokrasi normal kembali. Helmy tegas meminta seluruh pejabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Jember harus berperilaku sebagai abdi negara yang taat aturan perundang-undangan. (Fian)

Comments are closed.