PDI-P Tidak Ikut Bahas APBD Jika Pemkab Belum Dapat Izin Tertulis Mendagri


Jember Hari Ini –
PDI Perjuangan menegaskan tidak akan ikut pembahasan KUA-PPAS dan Raperda APBD jika seluruh pejabat di lingkungan Pemkab masih dijabat oleh Plt tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.

Juru bicara PDI Perjuangan, Widarto, menjelaskan, sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional Nomor 1 Tahun 2021, Plt tidak diperbolehkan mengambil kebijakan yang bersifat strategis berdampak pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran. Padahal proses penyusunan KUA-PPAS hingga Raperda APBD jelas berangkat dari usulan seluruh Organisasi Perangkat Daerah sebelum nantinya dibahas oleh tim anggaran Pemkab dan Badan Anggaran DPRD. Menurut widarto, jika Bupati memang mau mengikuti seluruh proses pembahasan KUA-PPAS hingga Raperda APBD, jelas memakan waktu yang lama. Mengingat nantinya RKA OPD juga akan dibahas dengan komisi yang ada di DPRD. Di sisi lain, jika memaksakan membahas dengan Kepala OPD yang berstatus Plt, maka pembahasan anggaran di DPRD hanya sebatas diskusi, mengingat Kepala Organisasi Perangkat Daerah tidak bisa mengambil keputusan. Karena itu, PDI Perjuangan bersedia ikut pembahasan KUA-PPAS dan Raperda APBD tahun 2021 jika bupati sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri terkait kondisi OPD di Jember yang seluruhnya dijabat oleh Plt.

Widarto menambahkan, PDI Perjuangan sejak awal menegaskan ingin Perda APBD tahun 2021 segera disahkan, namun dengan catatan tidak menabrak aturan. (Fian)

Comments are closed.