Sepekan PT KAI Tolak 140 Pengguna Jasa Kereta Api karena Tidak Sesuai Persyaratan

Jember Hari Ini – Dalam waktu sepekan mulai Selasa 3 Agustus hingga Senin 9 Agustus lalu, sebanyak 140 pengguna jasa kereta api ditolak karena tidak sesuai persyaratan.

Menurut pelaksana harian humas PT KAI Daop 9 Jember, Thohari, pengguna jasa kereta api harus memenuhi ketentuan, yakni menunjukkan surat telah divaksin minimal dosis pertama, SWAB antigen, PCR negatif, dengan masa berlaku sesuai ketentuan. Sedangkan penumpang dengan kasus komorbid, harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pengguna jasa layanan kereta api yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dikembalikan 100 persen. Pada periode Selasa 3 Agustus hingga Senin 9 Agustus lalu, terdapat 140 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan.

Thohari menambahkan, PT KAI Daop 9 Jember mencatat jumlah pelanggan kereta api jarak jauh pada periode Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus lalu sebanyak 3.157 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 451 orang. Sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan, salah satunya physical distancing, PT KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk untuk jarak jauh dan 50 persen untuk kereta api lokal. Pengguna jasa kereta api juga wajib mematuhi protokol kesehatan serta memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (Hafid)

Comments are closed.