Residivis Kasus Peredaran Narkoba Kembali Tertangkap Polisi

Jember Hari Ini – Baru beberapa bulan bebas dari penjara, residivis kasus peredaran narkoba kembali tertangkap polisi. Tersangka berinisial RR (40), warga Perumahan Muktisari Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Jember. Tersangka dibekuk polisi daat menjadi  kurir sabu-sabu.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto, terungkapnya kasus ini bermula informasi peredaran narkoba di kawasan Jalan Jawa Kelurahan Sumbersari. Karena itu, anggota  Satreskoba Polres Jember menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Didapat informasi, pelaku diduga berinisial RR yang selama ini juga tinggal di kost-kostan di Jalan Jawa Sumbersari. Karena itu, anggotanya langsung mendatangi tempat kost tersangka RR dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 17 paket sabhu seberat  3,19 gram, timbangan digital dan alat serok serta 1 unit HP yang menjadi sarana transaksi.

Sementara RR saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Menurut RR, dia baru bebas dari penjara tahun ini. Ia mengaku hanya menjadi kurir dengan bayaran Rp 50 ribu sekali kirim. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Hafid)

Comments are closed.