Tawarkan Komputer Curian ke Polisi yang Menyamar, Warga Sumberkejayan Langsung Ditangkap

Sejumlah barang curian dari gudang UD Mugiharjo yang ditemukan di rumah SL.

Jember Hari Ini – Anggota Unit Reskrim Polsek Mayang membekuk seorang pemuda berinisial SL (31), warga Desa Sumberkejayan Mayang  karena diduga mencuri mesin genset dan peralatan elektronik di gudang pengolahan kayu sengon desa setempat. Sedangkan seorang rekannya berinisial SP berhasil meloloskan diri.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Mayang, Aiptu Eko Setiawan, kasus pencurian terjadi di gudang UD Mugiharjo, Minggu 30 Oktober 2022 lalu. Dari tempat tersebut, pelaku berhasil menggondol mesin genset, speaker aktif, layar monitor komputer, printer, kipas angin, serta kabel gulung. Kasus itu langsung tersebut dilaporkan ke Mapolsek Mayang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, 3 pekan kemudian polisi mendapatkan informasi ada seseorang yang menawarkan laptop. Setelah didatangi, ternyata hanya layar monitor komputer. Petugas yang sedang menyamar, mengaku tertarik membeli barang tersebut. Setelah barang bukti tersebut diserahkan, polisi langsung menangkap tersangka SL.

Saat diinterogasi, SL mengaku telah mencuri barang tersebut bersama tetangganya berinisial SP. Karena itu, polisi langsung bergerak ke rumah SP. Namun sesampai di rumah tersebut, SP sudah kabur.

Eko menambahkan, dari penggeledahan di rumah SP polisi menemukan barang bukti hasil curian dari gudang Mugiharjo berupa mesin genset, speaker aktif, printer, kipas angin, dan kabel gulung. Akibat perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.