Komisi D Minta Puskesmas Merujuk Pasien Kurang Mampu ke RS Pemerintah

Edy Cahyo Purnomo

Jember Hari Ini – Komisi D DPRD Jember meminta Dinas Kesehatan menginstruksikan pihak puskesmas dan tempat layanan kesehatan lainnya merujuk pasien kurang mampu dan tidak memiliki BPJS Kesehatan ke rumah sakit milik pemerintah. Hal ini untuk memastikan pasien tersebut  bisa mendapat layanan kesehatan gratis Pemkab Jember.

Menurut Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Edy Cahyo Purnomo, program layanan kesehatan gratis yang bersumber dari APBD Jember hanya melekat  pada Rumah Sakit Daerah (RSD). Namun persoalan di bawah masih banyak terjadi di puskesmas atau layanan kesehatan lainnya merujuk pasien kurang mampu yang tidak memiliki BPJS Kesehatan ke rumah sakit swasta.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengaku banyak menerima keluhan warga di rujuk ke RS swasta, sehingga harus membayar semua biaya kesehatan sendiri. Sebab, anggaran APBD tersebut tidak menanggung layanan kesehatan di rumah sakit swasta. Alokasi anggaran gratis hanya berada di 3 rumah sakit milik pemerintah daerah, yakni RSD dr. Soebandi Jember, RSD Balung, dan RSD Kalisat.

Karena itu, lanjut Edy, banyak pasien yang datang ke rumah sakit swasta tidak mampu membayar sehingga tertahan beberapa hari. Mereka diminta untuk memenuhi dan mencari anggaran biaya rumah sakit. Parahnya lagi, masyarakat yang tidak mampu ini ada yang menjaminkan BPKB miliknya untuk bisa pulang.

Edy juga berharap, Pemkab Jember lebih memperhatikan layanan kesehatan bagi warga tidak mampu agar peristiwa ini tidak terjadi lagi di tahun 2023 ini. Dia juga mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Jember untuk menginstruksikan kepada puskesmas, klinik, perawat maupun bidan yang praktik untuk merujuk pasien kurang mampu ke rumah sakit milik pemerintah daerah. (Hafid)

Comments are closed.