Jember Hari Ini – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan 390 sertipikat tanah redistribusi milik PTPN X kepada masyarakat Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Jumat (06/01/2023) pagi.
Sebelumnya, warga Desa Sukamakmur mengelola tanah milik PTPN X dengan status HGU secara turun temurun. Kini mereka sudah bisa menguasai tanah secara legal lewat program reforma agraria sehingga muncul sertipikat redistribusi.
Lebih lanjut, Hadi berpesan kepada masyarakat agar menggunakan sertipikat tersebut secara bijak. Bila memang perlu menggadaikan sertipikat, harus untuk kepentingan yang produktif seperti usaha UMKM, bukan kepentingan konsumtif.
Sementara itu, salah seorang warga Sukamakmur penerima sertipikat redistribusi, Romlan, menyebut butuh waktu sekitar satu tahun untuk mendapatkan sertipikat redistribusi. Sebelumnya, ia mengelola lahan milik PTPN seluas seperempat hektar selama puluhan tahun, turun-temurun dari keluarganya.
Seperti diketahui, sertipikat redistribusi memang diperuntukkan bagi petani kurang mampu agar bisa memiliki tanah yang sebelumnya dikuasai oleh negara. Hal itu sesuai pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. (Ulil)