Jember Hari Ini – FH, pengasuh pondok pesantren syariah Desa Mangaran Kecamatan Ajung memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya, Senin sore. Kali ini ia diperiksa dengan status tersangka.
Kuasa hukum FH, Andi C Putra, mengatakan, kliennya hari ini memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polres Jember sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik menetapkan FH sebagai tersangka atas dasar dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Andi menilai, pasal yang disangkakan kepada FH oleh penyidik tidak masuk akal. Sebab, yang dijadikan saksi oleh penyidik hanya tuduhan korban berinisial AN yang sudah dewasa. Sementara santri dibawah umur yang sempat divisum sebelumnya, hingga saat ini tidak satupun yang merasa menjadi koran dari FH.
Lebih jauh Andi menjelaskan, pihaknya masih belum mengetahui, apakah nantinya FH langsung ditahan usai diperiksa atau tidak. Namun, jika penyidik melakukan penahanan, pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember. (Rusdi)