Jember Hari Ini – Pengasuh Pondok Pesantren Syariah di Ajung Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, berinisial FH akhirnya resmi ditahan, Selasa dini hari. Ia ditahan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tim kuasa hukum FH, Andi C Putra, mengatakan, FH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Jember sejak pukul 14.30 WIB hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, FH didampingi oleh empat orang kuasa hukumnya, Andi C Putra, Alanto, Didik Muzanni, dan Nurul Jamal Habaib.
Setelah proses pemeriksaan selesai, surat perintah penahanan terhadap FH turun. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan badan terhadap FH. Atas penahanan itu, tim kuasa hukum FH mempertanyakan landasan dasarnya kepada penyidik, namun tidak mendapat jawaban.
Mereka kemudian menanyakan kepada Kanit PPA Polres Jember dan dijawab bahwa FH diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan korban berinisial AN. Namun, pihak kepolisian belum menjelaskan secara utuh terkait penahanan terhadap FH.
Karena itu, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan berkas untuk melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember. Andi memastikan, paling lambat awal pekan depan gugatan itu sudah didaftarkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan akan menyampaikan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers. (Rusdi)