Temukan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Jember Tunggu Keputusan KASN

Imam Thobrony Pusaka

Jember Hari Ini – Sejak tanggal 22 Mei 2023 kemarin, Bawaslu Jember sudah mengirimkan nama-nama yang diduga melakukan kampanye terselubung lewat program “Jember Berbagi” ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka, mengatakan, nama-nama yang direkomendasikan melanggar, kini telah diserahkan ke DPRD Jember.

Thobrony mengatakan, yang bisa memutuskan kasus ini tergolong melanggar hanya Mendagri dan KASN. Sebab, dalam Undang-Undang Pelanggaran Pemilu, Bawaslu hanya menangani pelanggaran administrasi, pidana pemilu, dan kode etik penyelenggara pemilu ketika memasuki masa kampanye.

Sementara, kampanye terselubung yang berlangsung selama program “Jember Berbagi” masih dalam tahapan sosialisasi kepesertaan partai politik dalam pemilu.

Untuk itu, Bawaslu Jember menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Pemilu, dan KASN tentang netralitas pegawai ASN.

Menurut thobrony, undang-undang yang digunakan kepala daerah, tidak sama dengan yang digunakan asn, dan tidak disertai sanksi. Apa yang direkomendasikan bawaslu, terkait pelanggaran netralitas asn, bisa saja menurut kasn tidak melanggar. (Ulil)

Comments are closed.