|
Jika Batal Dilantik, Bupati Jember Akan Dijabat PJS |
|
|
|
Written by prosalina
|
|
Selasa, 27 Juli 2010 |
|
Ada kemungkinan Bupati Jember dijabat seorang PJS. Kemunginan itu menurut Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf, kalau bupati terpilih tidak bisa dilantik persis 11 Agustus 2010.
Ia menjelaskan, besok pagi DPRD Jember akan menggelar rapat paripurna internal DPRD Jember membahas jadwal pemberhentian bupati dan wakil bupati yang masa jabatannya berakhir 11 Agustus mendatang. Rapat paripurna itu, tambah Saptono, untuk memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pemilihan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian calon kepala daerah. Hal ini sebagai persiapan untuk pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih selanjutnya.
Sebelumnya DPRD sudah mengirim surat kepada bupati yang menjelaskan tentang berakhirnya masa jabatan bupati-wakil bupati 11 Agustus 2010 mendatang. Ia juga menjelaskan, meski pihaknya menjadwalkan pelantikan namun ternyata masih ada gugatan perselisihan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengenai dilantik atau tidak sudah menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. Yang jelas pihak DPRD hanya mempersiapkan proses pelantikannya. Namun jika pelantikan melebihi tanggal 11 Agustus maka harus ada PJS karena jabatan bupati dan wakil bupati sudah habis.
Sementara jurubicara ketiga pasangan yang kalah dalam Pemilukada lalu, Anasrul Chaniago, menjelaskan hingga Senin siang pihaknya masih berada di Jakarta. Pihaknya masih meminta kejelasan dari MK apakah gugatannya sudah lengkap atau belum. (Hafit) |