|
Armada Rusak Berat, PMK Usulkan Unit Baru |
|
|
|
Written by prosalina
|
|
Jumat, 30 Juli 2010 |
|
Karena beberapa mobil PMK rusak berat, UPT PMK usulkan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang baru.
Dua unit mobil pemadam kebakaran rusak berat. Unit Pelaksana Teknis Pasukan Memadamkan Kebakaran (UPT PMK) akhirnya mengajukan usulan pengadaan dua unit mobil mini pemadam kebakaran.
Menurut Kepala UPT PMK, Sumaryadi, saat ini UPT PMK memiliki 6 unit mobil penjinak api. Namun dua unit mobil rusak berat dan satu unit sedang dalam perbaikan. Mobil rusak di bagian mesin dan pompa. Untuk memperbaiki mobil yang rusak berat UPT PMK harus membeli suku cadang di Jakarta sebab di Jember tidak tersedia.
Tahun depan PMK akan meminta pengadaan mobil mini dengan ukuran tangki kurang lebih 1000 liter. Mobil PMK mini ini untuk memadamkan kebakaran di daerah kota yang padat penduduk. Sebab mobil ukuran besar tidak bisa masuk ke gang perumahan.
Namun kerusakan dua unit mobil PMK tidak sampai mengganggu kinerja PMK karena hingga kini tidak ada keluhan dan tidak terjadi kebakaran yang sangat besar.
Terkait lambannya mobil PMK, kata Sumaryadi, hal itu terjadi di seluruh dunia. Sebab bencana kebakaran bukan sesuatu yang direncakan. Keterlambatan mobil PMK karena berbagai faktor, seperti faktor jarak, kepadatan lalulintas dan lambannya penyampaian informasi. (Elly) |