|
Pungutan Uang Gedung Sekolah Salahi Prosedur |
|
|
|
Written by prosalina
|
|
Jumat, 30 Juli 2010 |
|
Pungutan biaya insidentil atau uang gedung di sejumlah sekolah ditengarai menyalahi prosedur.
Pungutan itu belum mengantongi ijin bupati. Bahkan ada sekolah yang secara sepihak langsung menetapkan biaya insidentil tanpa bermusyawarah dengan walimurid.
Saat rapat walimurid seharusnya sekolah dan Komite Sekolah memaparkan angka kebutuhan yang disusun dalam RAPBS dan dimintakan persetujuan walimurid untuk ditanggung bersama.
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Bambang Yunindito, menegaskan untuk pungutan insidentil harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan bupati. Aturan itu harus ditaati semua sekolah.
Sebagaimana diberitakan, banyak walimurid mereaksi keras tingginya biaya uang gedung. Sekolah seakan langsung menodong tanpa memberi kesempatan walimurid untuk berembug.
Salah seorang walimurid, Kusnoto, warga Jalan Manggar, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, mengaku kecewa dengan cara-cara yang ditempuh oleh sekolah. Seharusnya besaran uang gedung melibatkan musyawarah dengan walimurid, tidak langsung asal todong. (Edison) |