Kasus dugaan korupsi ini melibatkan beberapa pejabat dan mantan pejabat di Jember. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka korupsi Lapter yakni Kepala Dishub, Sunarsono, dan Direktur PDP, Ahmad Syafril Jaya. Serta mantan kepala Bappemas Suhardiyanto beserta rekan-rekannya sebagai tersangka korupsi program rehab rumah tidak layak huni.
Kasus korupsi lain yang juga terkendala audit BPK adalah korupsi tukar guling tanah Brigif yang menyeret mantan Sekda, Djuwito, Mantan Asisten 1, Hasi Madani, dan Mantan Kabag Tata Pemerintahan, Sudianto, sebagai tersangka.
Demikian pernyataan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Surabaya, Muhammad Anwar, saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Jember, hari Rabu siang. Menurut Anwar, seluruh berkas pemeriksaan ketiga kasus korupsi, sewa pesawat, program rehab rumah tidak layak huni dan tukar guling tanah Brigif sudah tuntas. Namun untuk membawa kasus itu ke pengadilan masih menunggu hasil audit BPK yang hingga sekarang belum juga diterima Kejaksaan.
Anwar menjelaskan, jika hasil audit BPK turun Kejaksaan akan segera melimpahkan kasus korupsi itu ke pengadilan. Ia tidak ingin menahan tersangka dan melimpahkan kasus itu ke pengadilan sebelum berkasnya lengkap karena khawatir mempengaruhi putusan majelis hakim. (Fathul)