Kegiatan Badan Kehormatan DPRD Terancam Lumpuh

Sebab dari 29 anggota dewan terlapor, tiga di antaranya adalah anggota BK, yaitu Zainul Hasan dari Fraksi PKNU, Yantit Budihartono Fraksi Golkar, dan Maman Sabariman Fraksi PDI Perjuangan – Indonesia Raya.

Dalam tata beracara pelaksanaan tugas dan wewenang BK DPRD Jember Pasal 33 Ayat 4 disebutkan, jika ada anggota dan atau pimpinan BK diadukan ke BK maka pimpinan DPRD Jember meminta kepada pimpinan fraksi teradu untuk mengganti sementara waktu pimpinan dan atau anggota BK yang dilaporkan. Menyikapi kondisi tersebut anggota BK Ayub Junaidi masih akan mempelajari segala aturan terkait BK. (Elly)

Comments are closed.