Surat Pertimbangan Cukup Lewat BANMUS

Apalagi BANMUS merupakan miniatur DPRD Jember karena di dalamnya ada unsur pimpinan, komisi dan fraksi. Bahkan menurut mantan Ketua DPRD Jember, Madini Faruk, pertimbangan bisa dilakukan oleh unsur pimpinan saja, Seperti saat penunjukan Sekda Pemkab Jember, Sugiarto.

Catatan Prosalina FM, tanggal 22 Nopember 2010 lalu BANMUS DPRD Jember melayangkan surat kepada gubernur Jawa Timur mendesak gubernur segera menunjuk penjabat bupati Jember. Surat inilah yang kemudian menjadi bahan pertimbangan. (Elly)

Comments are closed.