Bantu Aborsi, Dituntut Sembilan Bulan Penjara

Mantan bidan asal Kecamatan Balung, Vike Septaninda, dan mahasiswi bernama Novia Dwi, yang diduga melakukan aborsi bayi, hari ini kembali disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumarsih, menuntut terdakwa Vike Septaninda sembilan bulan penjara, dan Novia Dwi satu tahun penjara. Menurut Adek Sri Sumarsih, dalam persidangan terungkap semula aborsi itu dilakukan sendiri oleh terdakwa Novia, namun selanjutnya dibantu oleh terdakwa Vike di rumahnya.

Comments are closed.