Diberitakan Prosalina FM, enam aktifis LSM menggugat 29 anggota DPRD Jember, yang memboikot pembahasan RAPBD Jember tahun 2011, 264 milyar rupiah dan ganti rugi 1 trilyun rupiah. Mereka menilai 29 anggota DPRD Jember dari Fraksi Pdi Perjuangan-Indonesia Raya, Fraksi Annur, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKNU dan Fraksi PPP sengaja menghambat pembahasan RAPBD 2011 sehingga merugikan rakyat Jember.
Ketua Pengadilan Negeri Jember, Prio Utomo, menyatakan berkas perkara gugatan class action yang diajukan enam aktifis LSM tersebut sudah lengkap dan segera disidangkan. Untuk pelaksanaannya ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut. Untuk persidangan kasus gugatan perdata, menurut Prio Utomo membutuhkan waktu paling lama enam bulan hingga ada putusan hukum di tingkat Pengadilan Negeri.
Sebelumnya anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, yang juga tergugat dalam kasus itu, Muhammad Asir, mengaku siap menghadapi gugatan hukum. Meski demikian ia akan berkoordinasi lebih dahulu dengan Fraksi PDI Perjuangan dan para tergugat lainnya. (Fathul)