Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyidangkan terdakwa kasus dugaan korupsi mark-up tukar guling tanah Bulog, Muharto, dan rekanan M. Ghozi.
Sebelumnya Muharto, yang juga mantan Kepala Bulog Divre Jawa Timur, dan rekanan M. Ghozi didakwa bersekongkol melakukan korupsi mark-up tukar guling tanah. Harga tanah yang seharusnya 100 ribu rupiah per meter persegi dihargai 300 ribu rupiah per meter persegi, sehingga negara dirugikan 2,2 milyar rupiah.