Menurut Jaksa Penuntut Umum, Kliwon Sugiyanta, yang memberatkan terdakwa karena Kusen Andalas adalah pejabat yang tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa, karena Kusen Andalas tidak pernah dihukum dan sudah mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya. Menurut Kliwon, Kusen Andalas terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Ahmad Kholili, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. Menurut Kholili, apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai peraturtan daerah yang ditetapkan oleh DPRD Jember.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Estiono, menunda sidang Kamis pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi penasehat hukum terdakwa. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Kusen Andalas mengaku memanfaatkan dana operasional pimpinan DPRD Jember sebesar 50 juta rupiah untuk kegiatan jaring aspirasi masyarakat melalui Rakercabsus PDI Perjuangan.
Salah seorang saksi, Martini, mengaku telah menerima dana dari Kusen Andalas untuk dibagikan kepada beberapa koordinator daerah pemilihan untuk biaya jaring asmara tersebut. (Fathul)