Sementara Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Heny Hayani, menjelaskan Dinas Pendidikan sudah meralat masa kerja menjadi enam tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Perubahan itu sudah disosialisasikan melalui UPTD Pendidikan.
Terkait masa kerja, bagi guru PNS yang pernah mengabdi sebagai GTY maka masa kerja selama menjadi GTY juga diperhitungkan asal disertai dengan bukti fisik. Sementara untuk guru yang mengabdi di sekolah negeri sebagai tenaga Sukwan masa kerjanya tidak diperhitungkan. Tahun ini Jember mendapatkan kuota 3000 sertifikasi. Sejauh ini jumlah guru yang sudah tersertifikasi 5.686 dari semua jenjang. (Elly)