Warga Desa Pringgondani – Sumberjambe, bernama Melus (35 tahun), yang juga residivis kasus pencurian hewan, semalam ditangkap polisi.
Tersangka Melus diduga mencuri sapi bersama temannya, Suli dan Misdar, warga Desa Sebanen-Kalisat. Tersangka Melus ketika diperiksa polisi mengaku mencuri sapi di desa Sebanen – Kalisat sekitar satu bulan yang lalu. Uang hasil penjualan sapi hasil curian kemudian dibagi bersama dua temannya. (Fathul)