BKD menepis adanya peserta CPNS yang gugur dalam pemberkasan. Menurut pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Joko Santoso, pengguguran itu bukan wewenang Pemkab Jember tetapi Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Seluruh hasil pemberkasan akan dikirim ke BKN. BKN yang akan menyeleksi berkas-berkas tersebut memenuhi syarat atau tidak. (Edison)