Hal itu disampaikan tim pengawas Bank Indonesia Jember, Aidil Chaidir, menanggapi pemblokiran 2763 rekening milik guru bersertifikasi oleh BNI ’46. Menurut Aidil, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.
Dalam undang-undang itu disebutkan pemblokiran rekening nasabah bisa dilakukan atas permintaan nasabah, nasabah masuk daftar hitam untuk kepentingan perpajakan dan nasabah tersangkut masalah pidana sebagaimana diantur dalam Surat Keputusan Bersama Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI dan Gubernur BI tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan berserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Menurut Aidil, BI akan melakukan pemeriksaan khusus terkait kasus yang terjadi di BNI ’46. Materi pemeriksaan terkait dengan Standard Operating Procedure (SOP) BNI ’46. Apakah pemblokiran rekening guru bersertifikasi di BNI ’46 melanggar undang-undang? “sepanjang ada kesepakatan bersama antara Dinas Pendidikan dan guru tidak jadi masalah dan persoalan itu juga diatur SOP bank masing-masing. (Elly)