Pemkab Mulai Bahas Pembentukan Perda BPHTP

Sejak dilimpahkannya urusan BPHTP ke daerah mulai 1 Januari lalu, pengurusan peralihan hak atas tanah yang nilainya di atas 20 juta rupiah di BPN macet karena pengenaan BPHTP belum ada Perdanya. Kepala BPN, Siswo Prayitno, berharap Pemkab segera memiliki perda BPHTP. (Edison)

Comments are closed.