Menurut Manajer PT. PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Jember, Agus Kuswardoyo, penagihan tunggakan PLN tahun lalu sempat mandeg karena kerjasama dengan Kejaksaan berakhir. Sehingga tahun ini dengan MoU yang baru diharapkan penagihan berjalan lancar. Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk memanggil penunggak rekening listrik dan pemakai listrik ilegal.
Agus Kuswardoyo menjelaskan, pelanggan yang nunggak tagihan listrik kebanyakan dari pelanggan perorangan dan sebagian dari kalangan industri. Bahkan ada yang nunggak dua hingga tiga bulan. Jika sudah tiga bulan maka PLN akan membongkar jaringan ke rumah pelanggan, namun penagihan tetap dilakukan karena tagihan itu merupakan aset yang harus diselamatkan.
Dalam upaya perdamaian yang dilaksanakan Kejaksaan pernah ada pelanggan yang mencoba memberikan perlawanan dengan berbagai alasan. Namun setelah dilakukan pendekatan, pelanggan tersebut bersedia melakukan pembayaran. (Elly)