Terpidana Korupsi Dana Bankum Cuti Bersyarat

Mantan Kabag Hukum Pemkab Jember itu sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Menurut Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 2 Jember, Marselina Budiningsih, Mujoko menjalani hukuman sejak 6 April 2010 alias 11 bulan kurungan. Karena sudah memenuhi persyaratan, dua bulan lalu Mujoko mengajukan permohonan cuti bersyarat. Meski demikian karena Mujoko tidak bisa membayar denda 50 juta, maka hukumannya ditambah satu bulan kurungan.

Mujoko selama masa hukumannya belum berakhir harus wajib lapor satu bulan sekali di Kantor Bapas Jember dan tidak boleh melakukan tindak pidana apapun. Sementara Mujoko yang dikonfirmasi Prosalina FM di Kantor Bapas Jember mengaku bersyukur atas keluarnya keputusan cuti bersyarat tersebut. Ia segera bisa berkumpul kembali dengan keluarga layaknya masyarakat umum. (Fathul)

Comments are closed.