Gugatan Class Action DPU Bina Marga Segera Didaftarkan

Selain melengkapi syarat-syarat administrasi, Sutrisno telah melengkapi surat pernyataan dari warga yang merasa dirugikan akibat rusaknya jalan jalan itu. Dia menyebut beberapa proyek jalan yang rusak diantaranya jalan Bandealit, Glantangan, Jenggawah, Glundengan, Umbulsari, Badean, Tugusari dan ruas-ruas jalan kawasan kota. Menurut Sutrisno pernyataan dari warga sudah cukup sebagai bekal class action.

Salah seorang warga yang mengeluhkan rusaknya ruas jalan kawasan kota adalah Haryoto. Katanya di sekitar patung kaliwates banyak jalan yang mengelupas dan rawan kecelakaan. DPU Bina Marga harus segera memperbaiki, kata Haryono.

Rekanan senior Jember, Saiful Bahri, justru mempertanyakan rencana class action tersebut. Untuk proyek yang baru selesai masih ada masa perawatan dan rekanan cukup memperbaikinya saja. Sementara pejabat DPU Bina Marga, Masud, yang dikonfirmasi Sabtu pekan lalu masih berada di Surabaya. (Edison)

Comments are closed.