Komisi C Akan Panggil Rekanan Proyek Pengaspalan Jalan

Sebelumnya sejumlah warga Desa Curahtakir mempersoalkan pengerjaan proyek pengaspalan sepanjang 1,8 kilometer karena sudah rusak meski baru satu bulan selesai digarap.

Menurut Anggota Komisi C DPRD Jember, Ahmad Fauzi, dengan anggaran senilai 1,8 milyar rupiah kualitas proyek jalan sangat buruk. Oleh karena itu Komisi C akan mengevaluasi kerja rekanan dan DPU Bina Marga karena penggarapan proyek dinilai menyalahi Bestek.

Sementara menurut Anggota Komisi C DPRD Jember asal Desa Curahtakir, Abdul Azis,  rekanan sudah mulai melakukan perbaikan jalan yang rusak. Bahkan pihak rekanan membongkar total aspal yang rusak untuk diaspal ulang. Apalagi Pimpro proyek juga mulai turun menunggui pengerjaan proyek yang dikeluhkan warga. (Hafit)

Comments are closed.