Komisi D Akan Tanya Prosedur Pemblokiran Rekening

Menurut Anggota Komisi D DPRD Jember, Ayub Khan, Komisi D berencana menggelar kunjungan kerja ke Bank Indonesia pekan ini. Sebelumnya Komisi D mendatangi kantor BNI ’46 menyusul pembukaan blokir rekening para guru.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunardi. Menurut Sunardi, pimpinan BNI ’46 menjelaskan pemblokiran itu berdasarkan surat permohonan Kepala Dinas Pendidikan Jember. Sunardi menambahkan, pemblokiran rekening pribadi atas permintaan kepala dinas tidak bisa dibenarkan. Pemblokiran itu harus dilakukan atas permintaan atau iijn pemilik rekening. Namun Komisi D DPRD Jember akan meminta penjelasan Bank Indonesia apakah pemblokiran itu bisa dibenarkan secara hukum. Hal ini dilakukan agar kejadian itu tidak terulang kembali.

Menyusul pemblokiran rekening tunjangan profesi pendidikan guru besertifikasi, sejumlah LSM mendesak DPRD Kabupaten Jember membentuk Pansus BNI gate. Sebab tidak ada dasar hukum yang jelas bagi Kepala Dinas Pendidikan untuk meminta pemblokiran rekening guru bersertifikasi. (Hafit)

Comments are closed.